NABIRE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., memimpin konferensi pers pada Kamis (16/01/2025), mengungkap tiga kasus menonjol melalui kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire.

Konferensi pers yang digelar di lapangan apel Mapolres Nabire ini dihadiri wartawan dari media cetak dan online, serta didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan KBO Reskrim Polres Nabire. Dalam keterangannya, AKBP Samuel menjelaskan kasus-kasus tersebut meliputi pembakaran sekolah, pencurian motor (curanmor), dan pengungkapan penyebab kematian seorang wanita.

Konferensi pers Nabire dipimpin langsung AKBP Samuel Dominggus Tatiratu
  1. Pembakaran Sekolah YPK Imanuel

Kasus pertama yang diungkap adalah pembakaran sekolah YPK Imanuel pada 28 November 2024 di Jalan Kusuma Bangsa, Oyehe, Nabire. Dua pelaku, berinisial REEP dan KWMW (14), yang masih di bawah umur, diduga melakukan aksi ini dalam pengaruh minuman keras. Motif pelaku adalah dendam dan rasa kesal karena sering dimarahi.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H. E. Anwar, menyebutkan bahwa barang bukti berupa tiang kain gorden, kayu balok, dan sampel seng diamankan dari lokasi kebakaran. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

  1. Penyebab Kematian Wanita Inisial NP (37)

Kasus kedua adalah pengungkapan penyebab kematian seorang wanita berinisial NP (37). Setelah dilakukan pemeriksaan medis, termasuk pengujian sampel makanan, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat gagal napas, bukan keracunan.

Menurut dr. Ummul Haid, Sp.PD., yang hadir dalam konferensi pers, korban mengalami sesak napas berat dengan saturasi oksigen 35%. Riwayat medis korban juga turut memengaruhi kondisinya.

  1. Kasus Pencurian Motor (Curanmor)

Kasus curanmor yang terjadi pada 16 Desember 2024 di Jalan Namlea, Kalisusu, Nabire, juga berhasil diungkap. Pelaku, berinisial RBA alias Rein, adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2015, 2017, dan 2020.

Kasat Reskrim AKP Berthu menjelaskan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi melalui laporan polisi dan rekaman CCTV. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi PA 6835 KM. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Nabire. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.