NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire akhirnya menangkap dua pelaku curas yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., bersama Kasat Reskrim, AKP Berthu H.E., Kasi Humas, IPTU Yahudi, S.Sos., dan perwakilan Propam Polres Nabire, memaparkan kronologi kasus curas dalam konferensi pers di Mapolres Nabire pada Kamis (23/1/2025).
“Kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari penumpang. Kedua pelaku melempar batu ke arah korban hingga terjatuh, lalu membawa kabur sepeda motor dan uang tunai milik korban,” ujarnya.
Kedua pelaku, YK dan HK, menggunakan sepeda motor untuk mengejar korban sebelum melakukan kekerasan. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim dan jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
Polisi menyita dua unit sepeda motor dan beberapa alat yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Mereka menjerat kedua tersangka, yang berusia 23 tahun dan tidak memiliki pekerjaan, dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tinggalkan Balasan