Nabire, Info Papua Terkini – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Nabire yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno, tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Martinus Adii-Agus Suprayitno tidak memenuhi syarat formil. Salah satu poin utama yang disoroti adalah alasan permohonan yang dinilai tidak jelas atau kabur.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Arief.