NABIRE – Seorang pelajar wanita berusia 15 tahun berinisial PPW dan seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nabire setelah kedapatan membawa 30 paket besar ganja dari Jayapura ke Nabire. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi.
Kasat Resnarkoba Polres Nabire, IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIT. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Idik BRIPKA Bawery Oscar tengah berada di KM Doloronda, kapal yang berlayar dari Pelabuhan Kota Jayapura menuju Nabire melalui Serui.
“Setibanya di Pelabuhan Laut Serui, anggota mencurigai sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras lokal jenis Bobo,” ujar IPTU Exaudio dalam keterangan resminya, Kamis malam (16/1/2025).
Ketika melakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang perempuan yang kemudian diketahui membawa narkotika jenis ganja. Setelah diinterogasi, PPW mengaku membawa ganja yang disimpannya di tempat tidur nomor 122 di Dek 3 bagian depan kapal.
“Anggota kemudian mengamankan tas punggung milik PPW. Setelah diperiksa, ditemukan 30 paket besar ganja. Barang bukti tersebut diamankan sesampainya kapal di Pelabuhan Nabire,” lanjutnya.
Barang bukti yang disita meliputi 30 paket besar ganja, satu tas punggung hitam, dan beberapa kantong plastik hitam. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Nabire untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelajar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan langkah pengamanan terhadap pelaku serta barang bukti,” tegas IPTU Exaudio.
Tinggalkan Balasan