NABIRE – Polres Nabire menggelar press release dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja. Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut yang berlangsung di depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, Rabu (22/1/2025).

MAYOR CPM Reza Ramdhani, S.H., M.M., M.Ter.mil (Dandenpom), AKP M. Mudasir, S.Sos. (Kasi Propam Polres Nabire), AKP Edy Pamuji (Kasiwas Polres Nabire), dan AKP Sudarman (Kasikum Polres Nabire) turut hadir dalam kegiatan ini. Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H., serta beberapa personel lain juga mengikuti acara pemusnahan barang bukti.

Kapolres Nabire menyampaikan bahwa Polres Nabire, terutama Sat Res Narkoba, berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Nabire. Aparat berhasil mengungkap dua kasus narkoba di awal 2025, yang menunjukkan kerja keras mereka.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial RRP (36), warga Jalan Brawijaya, Nabire, pada 14 Januari 2025. Polisi menyita barang bukti berupa 4,21 gram ganja.

Pada kasus kedua, aparat mengamankan seorang pelajar SMP berinisial PP (15) pada 16 Januari 2025. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 656,80 gram ganja dari tersangka ini.

Kapolres Nabire menekankan pentingnya sinergi masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di Nabire.

“Kami berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba di wilayah ini. Kami juga meminta orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya,” ujar AKBP Samuel.

Kapolres juga menegaskan Polres Nabire akan bekerja sama dengan Denpom Nabire untuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat penyalahgunaan narkoba demi menjaga integritas penegakan hukum.

Polres Nabire menutup kegiatan dengan membacakan surat penetapan pemusnahan barang bukti. Kapolres Nabire dan pihak terkait kemudian melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.

Polres Nabire berharap masyarakat terus mendukung pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas dari pengaruh narkotika. (*)